PLK Tak Lagi Punya Legal Standing, Sengketa Aset SMAN 1 Bandung Makin Jelas

Muhammad Rafki Razif
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network