Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Tunggakan Pajak Kendaraan, Ungkap Proses Mutasi Jadi Kendala

Aga Gustiana
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Status kepemilikan yang masih atas nama pihak lain dan keterlibatan pihak leasing membuat proses ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk proses mutasi, termasuk pajak dan pencabutan berkas, juga tidak sedikit, mencapai hampir Rp70 juta.

"Biayanya cukup besar, hampir Rp70 juta termasuk pajak dan cabut berkas. Saya sudah bayar, hanya proses mutasinya memang belum selesai, mungkin satu atau dua minggu lagi," jelasnya.

Menariknya, Gubernur menekankan bahwa dirinya tidak memanfaatkan jabatannya untuk mempercepat urusan pribadi ini. Ia bahkan mengaku tidak memberitahukan perihal ini kepada siapapun di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"PLT Bapenda Jabar sampai telepon saya, 'Pak, kenapa nggak minta bantuan?' Saya bilang, ini urusan pribadi, bukan urusan pemerintahan. Saya tetap bayar sesuai kewajiban, dan tidak minta pengurangan biaya," tegasnya, menunjukkan integritasnya sebagai seorang kepala daerah.

Gubernur juga menambahkan bahwa meskipun jatuh tempo pajak kendaraan tersebut jatuh pada bulan Januari dan saat ini sudah bulan April, proses mutasi terus berjalan. Ia berharap agar proses administrasi ini dapat segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan, karena sekarang mungkin mereka tahu yang mutasi itu saya, mudah-mudahan prosesnya bisa sedikit lebih cepat," pungkasnya, menyiratkan harapan agar statusnya sebagai gubernur dapat memperlancar proses mutasi kendaraannya. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network