BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menggelar kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat bersama para operator sekolah dari Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Acara berlangsung di Urbanview Hotel Newton, Bandung, pada Senin (21/4/2025), dengan fokus pembahasan pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Dalam sambutannya, Ledia menjelaskan perbedaan antara Anggota DPR RI dan MPR RI. “Masyarakat kerap bertanya, apa bedanya Anggota DPR RI dan MPR RI? Anggota DPR RI sudah tentu adalah anggota MPR RI. Sedangkan Anggota MPR RI belum tentu Anggota DPR RI. Karena Anggota MPR RI terdiri dari Anggota DPR RI dan DPD RI,” ungkapnya saat membuka acara.
Mengawali paparannya, Ledia menjelaskan bahwa sebagai warga negara setiap kita telah memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya yakni: Hak untuk memeluk agama. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Oleh karena itu, salah satu bentuk dukungan negara adalah dengan adanya undang-undang Jaminan Produk Halal yang melindungi sekaligus memberikan hak umat Islam untuk memperoleh makanan halal," jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya hak atas pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
“Saat ini, wajib belajar masih sampai tingkat SMP. Namun, ke depan pemerintah berencana memperluasnya menjadi 13 tahun, dari PAUD hingga lulus SMA. Ini sedang kami perjuangkan bersama,” papar Ledia, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
Ledia menyoroti peran penting operator sekolah dalam memastikan kelancaran administrasi, khususnya dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Yang wajib dibiayai negara baru sampai level SMP, makanya sekolah negeri tingkat SMA masih ada yang bayar, namun semua sekolah tetap diberikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dan disinilah peranan operator sekolah menjadi begitu besar, karena harus mencatat pembelanjaan BOS ini. Ada yang harus melalui SIPLah, juga ada aplikasi Sipintar yang dibuat sebagai pendukung pemenuhan hak warga negara. Dan kegiatan aspirasi masyarakat ini juga menjadi sarana oemenuhan hak bapak-ibu untuk menyampaikan aspirasi terkait perbaikan pendidikan ke depannya," jelasnya.
Ia juga mendorong para operator untuk bekerja teliti dan penuh tanggung jawab.
“Salah satu amanah bapak ibu operator sekolah adalah untuk memastikan data yang ada di sekolah sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Tak hanya bagi operator sekolah, kita juga harus bersama-sama saling menguatkan komunikasi antara operator sekolah dengan orang tua murid untuk menjaga keselarasan data para peserta didik agar hak dasar mereka mendapatkan pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak di Indonesia, khususnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber Dr. Indon Sinaga, menjelaskan pemenuhan hak-hak dasar warga negara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan keselarasan data yang dimiliki pemerintah.
"Kerap ditemui di masyarakat banyak kasus terjadi ketidaksinkronan data yang menyebabkan seorang siswa menjadi tidak dapat bantuan pendidikan atau bahkan tidak dapat melanjutkan sekolah. Entah persoalan salah tulis NISN, NIK atau typo nama. Artinya, ketidakselarasan data ternyata bisa menghambat hak pendidikan peserta didik." Jelas Dr. Indon.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait