Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Theniko

Rizal Fadillah
Sidang permohonan penangguhan penahanan terhadap pengusaha Miming Theniko. (Foto: Ist)

"Kami harap jaksa menuntut maksimal dan hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa. Kami meminta keadilan ditegakkan," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Miming Theniko menyatakan menerima keputusan majelis hakim dengan rasa hormat.

"Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan," kata terdakwa Miming setelah persidangan.

Persidangan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 30 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pihak korban akan terus mengawal jalannya persidangan demi terwujudnya keadilan dalam kasus ini.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network