Jalur Zonasi Resmi Berganti Nama Jadi Jalur Domisili di SPMB 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Aga Gustiana
Siswa di Kota Bandung menikmati Makan Bergizi Gratis. (Foto: Humas Bandung)
  1. Calon Murid Tanpa KK

    • Bisa menggunakan surat keterangan domisili, jika terdampak bencana alam atau sosial

    • Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa

    • Calon murid harus sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan

  2. KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun
    KK terbaru tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan oleh:

    • Penambahan/pengurangan anggota keluarga (selain calon murid)

    • KK hilang atau rusak, dengan bukti:

      • Surat kehilangan dari kepolisian

      • Lampiran KK lama yang berubah/rusak

Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran jalur domisili dapat diakses melalui portal SPMB resmi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network