Calon Murid Tanpa KK
Bisa menggunakan surat keterangan domisili, jika terdampak bencana alam atau sosial
Surat tersebut harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
Calon murid harus sudah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan
KK dengan Perubahan Data Kurang dari 1 Tahun
KK terbaru tetap sah digunakan jika perubahan disebabkan oleh:Penambahan/pengurangan anggota keluarga (selain calon murid)
KK hilang atau rusak, dengan bukti:
Surat kehilangan dari kepolisian
Lampiran KK lama yang berubah/rusak
Informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran jalur domisili dapat diakses melalui portal SPMB resmi di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait