BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan program sertifikasi gratis untuk masjid dan madrasah. Program ini menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari kerja Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Tak hanya memberikan sertifikat tanpa biaya, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menghapus kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh masjid, pesantren, dan madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan adanya masjid yang digugat karena masalah kepemilikan tanah. Kita ingin menghindari hal seperti itu ke depan,” ujar Kang DS dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah lama menjadi impian pribadinya, dan kini terealisasi sebagai bagian dari program kerja bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.
“Setiap pemimpin harus meninggalkan jejak positif. Saya ingin program ini dikenang sebagai bagian dari kontribusi saya untuk umat,” lanjutnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait