BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk kategori Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) mulai hari ini, Kamis (8/5), hingga 17 Mei 2025. Program ini difokuskan untuk menuntaskan sertifikasi bagi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Siapa yang Bisa Ikut?
Peserta PPG Daljab 2025 adalah guru-guru yang:
Terdaftar dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Belum memiliki Sertifikat Pendidik meski telah menyelesaikan:
Program Guru Penggerak sesuai ketentuan.
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Peralihan dari jabatan fungsional lain.
Masih aktif mengajar selama pelaksanaan PPG.
Cara Cek Pemanggilan Peserta
Kunjungi ppg.kemdikbud.go.id
Klik menu “Login SIMPKB” (pojok kanan atas).
Masuk menggunakan akun SIMPKB masing‑masing.
Bila terpilih, sistem otomatis menampilkan notifikasi pemanggilan dan penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)—tempat Anda mengikuti uji kompetensi.
Persiapan dan Manfaat Sertifikasi
Mengikuti PPG Daljab berarti guru:
Meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan ujian praktik.
Memperoleh Sertifikat Pendidik, yang menjadi syarat mutlak untuk kenaikan pangkat dan tunjangan profesi.
Membuka peluang karier lebih luas di dunia pendidikan.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru yang memenuhi syarat segera memeriksa status pemanggilan dan menyiapkan berkas administrasi. Dengan sertifikasi lengkap, kualitas pembelajaran di kelas diharapkan semakin meningkat, sejalan dengan target meratakan akses pendidikan bermutu di seluruh Indonesia.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait