Sopir Nissan Kicks Tersangka Laka Beruntun di Jalan Anggrek Bandung, Terancam 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
HS, tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, diperiksa petugas Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan pasal ini, tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi di lapangan dan CCTV di TKP. Kami menahan terduga (HS) sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas, Sabtu (10/5/2025).

AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan secara maraton selama dua hari Rabu-Kamis. Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.

"Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam, kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS)," ujar AKBP Wahyu.

Saat ini, tutur Kasatlantas, HS telah menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung itu.

"Kami sudah menahan yang bersangkutan (HS). Cukup bukti sehingga statusnya naik jadi tersangka," tutur Kasatlantas.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network