BANDUNG - MI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilaporkan ke Inspektorat karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus pengadaan makan minum (mamin) fiktif. Pelapor sekaligus korban, Mochamad Luthfi Hafiyyan telah dirugikan ratusan juta rupiah.
"Waktu itu, modal yang diminta kurang lebih sebesar Rp460 jutaan," kata Mochamad Luthfi Hafiyyan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/05/2025).
Lutfi datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukum, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan.
Sementara itu, Badru Yaman, kuasa hukum Lutfi, mengatakan, kliennya telah melaporkan MI ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT
Selain ke polisi, kata Badru, Luthfi akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat, instansi, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pengawasan ASN.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait