Oknum ASN Bakal Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Menipu Modus Pengadaan Mamin Fiktif

Agus Warsudi
Mochamad Luthfi Hafiyyan didampingi kuasa hukumnya, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan saat mengecek progres laporan ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG - MI, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilaporkan ke Inspektorat karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus pengadaan makan minum (mamin) fiktif. Pelapor sekaligus korban, Mochamad Luthfi Hafiyyan telah dirugikan ratusan juta rupiah.

"Waktu itu, modal yang diminta kurang lebih sebesar Rp460 jutaan," kata Mochamad Luthfi Hafiyyan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/05/2025). 

Lutfi datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukum, Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan. 

Sementara itu, Badru Yaman, kuasa hukum Lutfi, mengatakan, kliennya telah melaporkan MI ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

Selain ke polisi, kata Badru, Luthfi akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat, instansi, dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pengawasan ASN. 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network