BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan MI oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu dinas di Pemkot Bandung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka MI," kata Badru Yaman, kuasa hukum korban Mochamad Lutfi Haffiyan bersama kuasa hukum lainnya, Frayudha Amanda Dwiramdhan, Rabu ( 28/05/2025).
Badru meminta MI, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana oleh MI dilalukan dengan modusnya mengajukan modal kepada korban Mochamad Lutfi Hafiyyan terkait pekerjaan pengadaan makan minum (mamin) untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas di lingkup Pemkot Bandung.
Namun, ujar Badru, pekerjaan pengadaan mamin itu tidak ada kejelasan. Diduga pekerjaan pengadaan mamin tersebut sudah dikerjakan dan selesai, tapi ditawarkan kembali kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp460 juta.
"Modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung dibayarkan," ujar Badru.
Akibatnya perbuatannya, tutur Badru, MI dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Badru Yaman mengatakan, korban telah mengadukan MI ke Inspektorat Daerah Kota Bandung dan pemberitahuan ke dinas tempatnya bekerja.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait