Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Syarif mengusulkan empat agenda strategis. Pertama, reformulasi definisi anggaran pendidikan secara subrantif.
"Tidak semua pengeluaran yang berlabel pendidikan seharusnya dihitung pemenuhan anggaran pendidikan nasional 20 persen," ujarnya.
Kedua, penguatan peran kemendikdasmen, kemendikristek, kementerian agama.
"Memberikan kewenangan yang lebih besar terhadap tiga kementerian tersebut dalam mengelola dan mengawasi anggaran pendidikan, untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan," jelasnya,
Ketiga, penguatan mekanisme evaluasi independen terhadap implementasi anggaran pendidikan 20 persen.
Editor : Rizal Fadillah