“Yang kita jaga bukan hanya driver atau perusahaan, tetapi juga kestabilan pasar dan akses layanan bagi masyarakat,” jelas Dudy.
Dampak dari penurunan komisi menjadi 10 persen juga disorot oleh para pemimpin perusahaan aplikator. Jika pendapatan perusahaan turun, maka kemampuan untuk memberikan subsidi kepada pengguna ikut menurun. Hal ini dapat menaikkan harga layanan, sehingga jumlah pesanan berkurang dan berdampak pada penghasilan mitra pengemudi maupun UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar.
Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya konsisten mengikuti regulasi dengan menetapkan komisi 20 persen dari tarif dasar perjalanan, bukan tarif keseluruhan. Komisi ini, menurutnya, adalah bagian dari struktur pendapatan yang digunakan untuk pengembangan layanan.
Sementara itu, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyebut bahwa komisi sebesar 15%+5% digunakan antara lain untuk memberikan diskon kepada pelanggan agar daya beli tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa jika komisi diturunkan, penghasilan mitra bisa saja meningkat dalam nominal per order, namun jumlah orderan berisiko turun karena harga naik.
“Kalau subsidi berhenti, ongkos naik, lalu pelanggan menurun, maka mitra justru bisa rugi,” ujar Catherine.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait