Bagi sebagian masyarakat, program BSU tentu bukan hal yang asing, mengingat bantuan serupa pernah diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Namun, Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa nominal BSU kali ini tidak akan sebesar bantuan pada masa pandemi yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan BSU ini rencananya akan diberikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi persyaratan. Informasi lebih detail mengenai mekanisme dan besaran BSU kemungkinan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah. Dengan adanya berbagai bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait