BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Eks Pegawai yang Laporkan Dugaan Korupsi!

Aga Gustiana
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)

BAZNAS Jabar mengklaim menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum dan berhak melaporkan Tri atas dugaan pelanggaran hukum. Mereka juga menyatakan bahwa pemberhentian Tri telah sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. "Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai," jelas Achmad.

Menghadapi proses hukum yang berjalan, BAZNAS Jabar menyatakan akan menghargai sepenuhnya dan menyarankan Tri Yanto untuk menempuh jalur pra-peradilan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," pungkas Achmad.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network