Tersangka Lain
Disinggung soal kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara pidana terebut, Badru Yaman mengatakan, hal itu bergantung kepada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Saat pelaporan awal sudah kami jelaskan dari informasi klien kami dan bukti-bukti, perkara ini diduga ada ketelibatan YS, legislator di Kabupaten Bandung. YS yang menghubungi, mengajak, dan mengenalkan MI ke klien kami untuk investasi pengadaan mamin," kata Badru.
Kendati demikian, ujar Badru, soal penetapan YS jadi tersangka atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan kami menghormati itu. Kalau penyidik menemukan bukti YS turut serta atau turut membantu tentu berpotensi jadi tersangka," ujar Badru.
"Tapi kalau tidak ditemukan tentunya itu soal berbeda . Intinya saya tegaskan soal sejauh mana peran YS dalam perkara ini kami percayakan sepenuhnya sama kinerja penyidik," tandasnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait