BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang remaja berinisial S ADP (18), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Peristiwa ini terungkap usai kejadian tak terduga dalam pesta kelulusan siswa kelas XII di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian bermula pada 20 Mei 2025, ketika seorang peserta acara bernama Octa Roosalina mencurigai adanya benda asing di toilet perempuan. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan kamera tersembunyi yang diletakkan dalam kantong plastik hitam di atas rak kamar mandi Villa Kamandaka.
Dugaan semakin kuat saat ponsel milik S ADP diperiksa oleh rekan-rekannya. Di dalamnya terdapat sejumlah rekaman yang menunjukkan aktivitas siswi di kamar mandi dalam kondisi tak berpakaian atau berpakaian minim.
Penyidik Polda Jabar kemudian bergerak cepat. Hasil penyelidikan menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan, antara lain satu KTP milik tersangka, ponsel Samsung M15 biru tua, dua kamera tersembunyi, lima baterai, dua ponsel tambahan, serta beberapa video eksplisit berisi korban di area privat.
“Rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam oleh tersangka menggunakan kamera tersembunyi yang ditempatkan di kamar mandi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (30/5/2025).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait