Motif Seksual: Video untuk Konsumsi Pribadi
Kombes Hendra mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah pemuasan pribadi. Rekaman yang dibuat secara ilegal itu digunakan tersangka untuk melakukan tindakan seksual menyimpang.
“Pelaku menyimpan video tersebut untuk kebutuhan onani. Ini jelas pelanggaran berat terhadap privasi dan norma hukum,” ucapnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana berat.
Menanggapi kasus ini, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku yang melakukan eksploitasi seksual, terlebih yang menyasar anak dan remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terhadap privasi, apalagi melibatkan pelajar. Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Hendra.
Ia juga mengimbau para orang tua, guru, dan institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam mendampingi remaja dalam menggunakan teknologi, serta memberikan pemahaman pentingnya menjaga etika dan privasi di dunia digital maupun nyata.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait