Katahuan Rekam Temannya di WC, Alumni SMAN di Bandung Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Rina Rahadian
Alumni SMA negeri di kawasan Kiaracondong, jadi tersangka karena merekam teman perempuannya. (FOTO: ISTIMEWA)

Motif Seksual: Video untuk Konsumsi Pribadi

Kombes Hendra mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah pemuasan pribadi. Rekaman yang dibuat secara ilegal itu digunakan tersangka untuk melakukan tindakan seksual menyimpang.

“Pelaku menyimpan video tersebut untuk kebutuhan onani. Ini jelas pelanggaran berat terhadap privasi dan norma hukum,” ucapnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana berat.

Menanggapi kasus ini, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku yang melakukan eksploitasi seksual, terlebih yang menyasar anak dan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terhadap privasi, apalagi melibatkan pelajar. Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Hendra.

Ia juga mengimbau para orang tua, guru, dan institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam mendampingi remaja dalam menggunakan teknologi, serta memberikan pemahaman pentingnya menjaga etika dan privasi di dunia digital maupun nyata.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network