MSA Ditangkap! Ini Detik-detik Pembunuhan Tragis Nenek di Ciamis oleh Cucu Sendiri

Rina Rahadian
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nenek di Ciamis, Jawa Barat. Foto: Tribatanews.

Penelusuran Polisi Dibantu Warga dan BPBD

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Polisi bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemerintah desa, dan warga sekitar.

Pencarian besar-besaran dilakukan pada Selasa pagi, 3 Juni 2025. Akhirnya, MSA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.

MSA Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai 15 tahun penjara.

AKBP Akmal menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pengakuan dari MSA juga telah dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

Saat ini, MSA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. Polisi juga terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti berupa kain lap, batu, cobek, dan selimut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network