Kombes Surawan menyatakan, jumlah korban tersangka Priguna adalah tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Tes psikologi atau kejiawaan tersangka, tes DNA, dan toksikologi atau uji laboratorium untuk mengetahui kandungan obat bius dalam darah korban pun telah keluar hasilnya.
"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum.
"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," ucapnya.
Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait