Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS FK Unpad diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat ketiga korban tidak berdaya.
Setelah korban pingsan, pelaku Priguna memperkosa korbab. Berdasarkan hasil tes psikologi, tersangka Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi seksual dengan orang tak berdaya
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka Priguna bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," kata Kombes Surawan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait