Dalam tuntutan, Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif KESATU Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, eks Sekda itu didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Dalam perubahan itu salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Selain membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna, tim JPU juga menuntut tiga eks anggota DRPD Kota Bandung, yakni, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5,6 tahun, sedangkan Ferry Cahyadi selama 4,5 tahun.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait