BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Persidangan perkara perdata antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Dalam sidang kali ini, agenda yang dibacakan adalah gugatan resmi dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir karena terikat dengan urusan pekerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran itu tidak melanggar ketentuan hukum.
"Hari ini klien kami tidak hadir dikarenakan ada agenda giat kerja dan lain-lain. Secara aturan pun yang diwajibkan hadir itu sebetulnya prinsipal harusnya di mediasi, selebihnya kuasa hukum yang mewakilinya," ujar Markus saat ditemui wartawan di kompleks pengadilan.
Markus juga mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana akan hadir dalam persidangan mendatang, terutama ketika proses pemeriksaan saksi dimulai. Ia yakin fakta-fakta hukum akan mulai terkuak seiring jalannya proses pengadilan.
Terkait bukti-bukti yang sempat beredar di media sosial dan pemberitaan sebelumnya, Markus menyebut hal tersebut hanya bagian kecil dari keseluruhan dokumen yang telah mereka siapkan.
"Bukti-bukti yang kemarin di-spill di media itu baru 5 persennya, belum 95 persennya," tegasnya.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut dua hal utama: ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil, serta pengakuan identitas anak yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Kami berjuang untuk hak identitas anaknya Lisa Mariana yang menurut keterangan klien kami adalah anak dari hasil hubungan atau perbuatan Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil," jelas Markus.
Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menjalani tes DNA sebagai langkah pembuktian yang objektif dan berbasis hukum. Markus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin hak anak di luar nikah untuk mendapatkan identitas melalui tes DNA.
"Ada putusan MK, itu sudah jelas, di mana hak anak yang lahir dari luar perkawinan berhak mendapatkan identitas dengan cara tes DNA," ujarnya.
Meski persidangan berlangsung terbuka untuk umum, Markus menyebut bahwa pada tahap pemeriksaan saksi, sidang bisa digelar tertutup jika dianggap menyangkut hal-hal sensitif.
"Kita tidak ingin terus membuat kegaduhan di media. Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan dan menghasilkan kepastian hukum," tutupnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi serta menguji bukti-bukti lebih lanjut. Perkembangan kasus ini masih terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tokoh politik nasional.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait