Fikri menyatakan, kehadiran kuasa hukum Revelino sebagai pihak intervensi dalam perkara ini menjadi bukti keseriusan bahwa Revelino bersungguh-sungguh ingin membuktikan kepada publik bukan pansos dan benar-benar menginginkan anak tersebut.
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, soal gugatan intervensi dari kuasa hukum Revolino, diperkenankan oleh oleh peraturan perundang-undangan.
"Mereka bisa masuk untuk membela kepentingan mereka. Apakah itu menguntungkan pihak tergugat atau penggugat, itu urusan lain," kata Muslim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait