BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Ciamis bernama AJP, setelah dua tahun buron hingga ke luar negeri.
Penangkapan terhadap AJP dilakukan di Jakarta oleh tim intelijen Kejati Jabar bersama Kejaksaan Agung pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, AJP ditahan di Rumah Tahanan Penuaru untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, AJP adalah mitra dari terpidana Fandu Eka Resik dan ikut terlibat dalam kasus korupsi KUR BRI Ciamis yang terjadi antara 2021 hingga 2023.
Peran AJP dalam Dugaan Korupsi KUR BRI Ciamis
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Fandu Eka Resik. Fandu sendiri sudah divonis hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp5,6 miliar setelah negara mengalami kerugian sebesar Rp9,1 miliar.
"Dari hasil persidangan, terungkap bahwa Fandu tidak bertindak sendiri. AJP berperan dalam mencari calon debitur fiktif untuk melakukan kredit tipu-tipu," jelas Dwi Agus.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait