Heboh! Sabu Campuran Pewarna dan Metanol Dijual dengan Harga Blue Ice di Bandung

Rina Rahadian
Ilustrasi narkoba. Foto: Ist.

Distribusi narkoba di Bandung dilakukan melalui sistem tempel dan penjualan online, dengan 21 kasus transaksi terjadi di jalanan umum.

“Mengedarkan dan menjual narkotika untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 113 dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Sementara pelaku kasus obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network