BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Dua tersangka dalam perkara ini adalah:
- M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
- Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini
Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.
Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait