Dua Direktur PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Tambang di Jabar

Susana
ILustrasi Korupsi. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur aktif dan mantan petinggi BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini adalah:

  • M. Hanif (MH), Direktur Utama periode 2019–2022
  • Indrawan Sumantri (IS), Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini

Kejari Sumedang mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.

Modus Dugaan Korupsi Pajak Tambang PT Jasa Sarana

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya. Proses pemeriksaan menemukan dua modus dugaan penyimpangan:

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network