Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani Senilai Rp2 Miliar

Agus Warsudi
Kajari Sumedang Adi Purnama merilis kasus dugaan korupsi pemanfaatan kayu milik Perhutani. FOTO: ISTIMEWA

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membongkar kasus dugaan korupsi biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengolahan hasil tebang kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang. Perkara itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan Kejari Sumedang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Sumedang Adi Purnama mengatakan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pemanfaatan penebangan kayu oleh Perhutani di wilayah IPPKH untuk pembangunan ruas Jalan Tol Cisumdawu An. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seluas 100,80 hektare pada 2019/ 2020.

Kemudian, tim penyidik Kejari Sumedang mendapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (mark up) pemanfaatan kayu, yakni, biaya untuk penebangan dan pengangkutan yang merugikan negara senilai Rp200 juta lebih.

“Terdapat fakta ada pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up,” kata Kajari Sumedang, Selasa (1/7/2025).

Adi Purnama menyatakan, uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani itu, disalurkan melalui keluarga oknum tersebut.

“Bahwa berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik, didapatkan perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa  kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke Perhutani,  merugikan negara senilai 1.953.943.670 (satu miliar lebih),” ujar Adi Purnama.

Kajari menuturkan, modus operandi tindak pidana ini, hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke Perhutani.

“Bahkan ada pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat. Padahal kayu tidak diserahkan ke masyarakat. Melainkan dijual oleh oknum Perhutani ke pihak ketiga,” tutur Kajari.

Adi Purnama mengatakan, atas dua temuan tersebut, tim penyidik Kejari Sumedang menyebut total kerugian negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik mencapai 2,1 miliar lebih. 

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menindak tegas para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” ucap Adi.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network