“Yang diusulkan Pak Gubernur itu bukan pelepasan aset, melainkan pembongkaran. Tapi prosesnya tidak sederhana,” ujar Farhan, Rabu (2/7/2025).
Farhan menyebutkan bahwa kemungkinan pembongkaran tetap terbuka, namun harus melewati berbagai tahapan administratif dan kajian hukum. Ia mengaku masih mendalami kemungkinan tersebut dari sisi regulasi.
“Kami akan telusuri kemungkinan pelepasan aset secara hukum. Karena ini menyangkut aset publik, tidak bisa hanya berdasarkan satu usulan,” tambahnya.
Langkah Awal Sebelum Pembongkaran
Sambil menunggu keputusan final, Farhan mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah penanganan sementara untuk menjaga kebersihan dan keamanan kawasan Teras Cihampelas.
Berikut adalah langkah-langkah sementara yang dilakukan Pemkot Bandung:
- Berkonsultasi dengan DPRD Kota Bandung dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendalami regulasi dan mekanisme aset.
- Menurunkan Satpol PP untuk berjaga 24 jam di sekitar lokasi sebagai pengamanan.
- Mengaktifkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) guna membersihkan area, memperbaiki fasilitas umum, termasuk toilet, serta menangani vandalisme.
- Melibatkan Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan jalan di sekitar Teras Cihampelas.
Farhan menekankan bahwa langkah pembongkaran harus melalui diskusi politik, legalitas, dan izin dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi dan DPRD Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait