Inovasi ini bertujuan untuk mengolah sebagian besar sampah organik menjadi produk yang bermanfaat.
“Kemungkinan akan jadi gas dan jadi pupuk atau media tanam," sebutnya.
Pemerintah Turun Tangan Meski Ada Pengelola Kawasan
Darto mengakui bahwa berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kawasan Gedebage sebenarnya merupakan kawasan berpengelola yang seharusnya bertanggung jawab atas penanganan sampahnya.
“Jadi kewajibannya adalah pengelola kawasan yang harus menangani sampah di sini atau mengelola sampah di sini," imbuhnya.
Namun, karena kondisi sampah yang belum tertangani dengan baik, pemerintah merasa berkewajiban untuk memastikan kebersihan lingkungan.
“Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup itu turun tangan mulai hari ini dan seterusnya untuk memastikan layanan kebersihan dan sampah tertangani dengan baik," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait