Update Kasus Pesta Gay di Bogor: 10 Saksi Diperiksa, Ancamannya 15 Tahun Penjara

Rina Rahadian
LGBT. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi tahap penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan villa di kawasan Megamendung, Puncak, viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025. Dalam video tersebut, tampak puluhan pria diamankan polisi dari sebuah acara bertajuk “Family Gathering The Big Star.”

Disangkakan Pasal UU Pornografi dan KUHP

AKP Teguh menjelaskan, pasal yang digunakan dalam kasus ini masih mengacu pada:

  • Pasal 33 Undang-Undang Pornografi, dan
  • Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.



Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network