Update Kasus Pesta Gay di Bogor: 10 Saksi Diperiksa, Ancamannya 15 Tahun Penjara

Rina Rahadian
LGBT. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah dua kali melaksanakan kegiatan serupa, bahkan sebelumnya dilakukan di kabupaten lain,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya, mengungkap fakta mengejutkan berdasarkan keterangan dari panitia acara.

Barang Bukti: Kondom hingga Atribut Pentas Tari

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti:

  • Kondom,
  • Lampu pesta,
  • Balon dekorasi,
  • Name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star,” dan
  • Sebilah pedang yang digunakan untuk pertunjukan tari.

Diketahui, sebanyak 74 laki-laki dan satu perempuan sempat diamankan saat kejadian, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network