“Apa sebab korupsi? Anggaran diperoleh dengan tidak sah, melalui berbagai mekanisme bantuan terus menerus yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Dedi.
Kasus hukum tersebut berakhir dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003, yang menyatakan seluruh aset dan bangunan RS Al Ihsan disita untuk negara dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jabar pada 10 Maret 2005 yang menetapkan rumah sakit tersebut sebagai milik resmi pemerintah provinsi.
Didirikan pertama kali oleh Yayasan Al Ihsan pada 15 Januari 1993, rumah sakit ini mulai memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pada 12 November 1995. Sejak berada di bawah kendali pemerintah, berbagai pengembangan telah dilakukan.
Pada 19 November 2008, RS Al Ihsan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan pada 10 Juli 2009, statusnya meningkat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Terbaru, nama rumah sakit ini resmi diubah menjadi RS Welas Asih.
Kini, RS Welas Asih tetap menjadi bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan publik di Jawa Barat yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi, sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kesehatan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait