Mafia Tanah Kuasai Aset Negara Sejak Orde Baru, Audit Forensik Jadi Tuntutan

Rizal Fadillah
Mafia tanah. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengungkap kembali kasus aset negara yang dikuasai secara ilegal di wilayah Jakarta mendapat dukungan kuat dari Indonesian Audit Watch (IAW). Organisasi tersebut menilai kebijakan ini sebagai tindakan berani yang tidak hanya sarat nilai politik, tetapi juga didasarkan pada bukti historis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkapkan bahwa sedikitnya 1.190 hektare lahan milik negara kini telah beralih ke tangan swasta tanpa prosedur hukum yang jelas. Lahan-lahan strategis tersebut mencakup kawasan Gelora Bung Karno, Menteng, Halim, Tebet, Cawang, hingga Kemayoran.

“Pembelian tanah dilakukan lewat kebijakan darurat perang dengan sederet Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959 yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dananya bersumber dari APBN 1961–1962 dan disalurkan kepada warga lewat Bank Sukapura,” ujar Iskandar, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Iskandar, pengadaan lahan tersebut berlangsung pada era Presiden Soekarno sebagai bagian dari proyek nasional, termasuk pembangunan untuk Asian Games 1962. Dana ganti rugi kala itu disalurkan melalui Bank Sukapura, sebuah bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang didukung oleh Bank Indonesia, BNI, dan Bapindo. Bukti-bukti pembelian tercatat dalam Buku Kas Bank Sukapura dan laporan KUPAG tahun 1962, termasuk daftar 3.420 penerima ganti rugi.

Namun, menurut hasil investigasi IAW, sejak masa Orde Baru hingga sekarang, banyak dari aset tersebut beralih kepemilikan secara tidak sah. Iskandar mengidentifikasi tiga modus utama dalam perampasan aset negara: penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dasar hukum, keputusan pejabat daerah yang tidak melalui prosedur pelepasan aset negara, dan penyewaan lahan oleh pihak swasta tanpa menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Hasil investigasi kami dan data LHP BPK menyebutkan hanya 18 persen dari lahan seluas 1.190 hektar itu yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sisanya kini jadi gedung apartemen, mal, kantor, dan proyek komersial tanpa catatan pelepasan hak dari negara,” jelasnya.

Akibat praktik mafia tanah ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp17.450 triliun, berdasarkan estimasi harga pasar tahun 2025 dan potensi sewa yang hilang. Meskipun sebagian besar dokumen penting masih tersimpan di Gedung Arsip DKI dan Perpustakaan Bank DKI, hingga kini belum ada audit forensik menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan dari era awal 1960-an tersebut.

“Mengabaikan hukum era 1959–1963 sama dengan mengkhianati konstitusi. Tanah milik negara tidak boleh berubah jadi komoditas diam-diam,” tegas Iskandar.

IAW mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Mereka mengusulkan Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) guna memulai audit nasional terhadap seluruh aset strategis negara. Selain itu, IAW menyerukan pembekuan seluruh sertifikat HGB di kawasan yang terindikasi bermasalah, serta pembentukan Satgas Penindakan Korupsi Aset Negara dengan melibatkan KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Arsip Nasional, dan OJK.

Lebih lanjut, IAW meminta agar Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (YGORBK) dikembalikan pada kedudukan awalnya sesuai Keppres No. 318 Tahun 1962, yaitu langsung berada di bawah pengawasan Presiden, bukan sebagai badan usaha komersial.

“Apakah kita akan membiarkan tanah yang dibeli dengan uang rakyat, dengan pengorbanan ribuan warga tergusur demi kejayaan Asian Games 1962, kini menjadi milik elit bisnis karena kejahatan birokratik?” kata Iskandar dengan nada prihatin.

Sebagai bentuk komitmen, IAW menyatakan siap mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dan menyediakan dukungan penuh untuk pelaksanaan audit forensik dan investigasi nasional demi mengembalikan hak negara atas aset yang telah dibeli secara sah.

“Indonesian Audit Watch siap mendukung audit forensik untuk mengembalikan aset negara yang telah dibeli secara sah melalui Bank Sukapura,” tutup Iskandar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network