Dirreskrimum menuturkan, bayi-bayi korban humas trafficking sindikat tersebut sebagian besar dari daerah di Jawa Barat. Kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua yang melaporkan kasus penculikan anak.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Jabar mengembangkan laporan itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya anak-anak.
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana berat," tutur Dirreskrimum.
Kombes Surawan mengatakan, Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lima bayi hendak dijual yang diselamatkan di Pontianak. Sedangkan satu bayi diamankan di Tangerang. "Semua bayi korban human trafficking itu dibawa ke Mapolda Jabar," kata Kabid Humas.
Kombes Hendra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait