Warga Ngamuk! Pria Tua di Bandung Barat Diduga Lecehkan Anak, Kini Dibekuk Polisi

Rina Rahadian
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ist.

"Jumlah korbannya masih kami dalami. Proses masih berjalan. Mohon waktu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network