Dewan Hisbah PERSIS Tegaskan Pendekatan Maqashid dalam Fatwa Keumatan

Rina Rahadian
Ketua Dewan Hisbah PERSIS Ustaz KH. Zae Nandang. Foto: Dok. Persis Photography.

“Dewan Hisbah selalu menempuh pendekatan tawazun, tidak sekuler, tidak literal, tetapi berbasis maqashid syariah dan maslahat umat,” tambah KH. Jeje.

Isu-isu Strategis yang Dibahas Sidang Dewan Hisbah PERSIS 2025

Ketua Dewan Hisbah KH. Zae Nandang menjelaskan bahwa sidang kali ini mencakup pembahasan multidimensi, dari ibadah hingga sosial-politik dan kebangsaan.

Beberapa isu yang dibahas antara lain:

  • Hukum menyanyikan lagu kebangsaan di masjid
  • Hukum jumatan bagi perempuan
  • Transplantasi organ tubuh
  • Penggunaan dana ZIS untuk kebutuhan energi masyarakat
  • Batasan ketaatan kepada pemimpin politik
  • Revisi fatwa thawaf ifadhah dalam ibadah haji

Setiap keputusan yang dihasilkan akan diajukan ke PP PERSIS sebagai putusan jam’iyyah yang bersifat mengikat bagi seluruh anggota dan simpatisan PERSIS di seluruh Indonesia.

Peran Strategis PERSIS dalam Kehidupan Bangsa

Sidang ini sekaligus meneguhkan peran PERSIS sebagai solusi umat dan bangsa, tidak hanya di ranah ibadah, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat, advokasi keadilan sosial, serta kontribusi dalam arah kebijakan nasional ke depan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network