"Pada 9 April 2025, tersangka AF dan NY datang ke rumah untuk mengambil bayi. Kemudian, bayi diserahkan kepada tersangka DHH," tutur Kabid Humas.
Setelah bayi lahir, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk biaya persalinan. Sisanya Rp10 juta akan diberikan keesokan hari, sekaligus memberikan KTP dan KK milik tersangka.
"Tersangka AF membawa bayi pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi," ujar Kombes Hendra.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, praktik pemalsuan dokumen seperti akter kelahiran dan paspor dilakukan sindikat di Pontianak.
“Semua dokumen terkait kependudukan dan keimigrasian itu dibuat di Pontianak,” kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, nama bayi dimasukkan oleh pelaku ke dalam Kartu Keluarga (KK) palsu untuk membuat akta kelahiran. Dalam KK itu, bayi disebutkan sebagai anak dari salah satu pelaku, padahal bukan.
"Dari situ baru diurus paspornya. Selanjutnya, bayi dibawa ke Jakarta untuk dibawa ke Singapura," ujar Kombes Surawan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait