Bejat! Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp5.000

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul

“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network