BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Kasus cabul kembali terjadi menimpa anak perempuan usia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan menceritakan peristiwa traumatis pada April 2024 lalu dialami kepada keluarganya.
Pelaku, yang merupakan tetangga korban, memanfaatkan kesempatan saat korban lengah untuk melancarkan aksinya. Tindakan keji ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Pelaku adalah Mulyana (34) ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan. Bandit kelamin ini dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Iya (melakukan pencabulan), baru sekali saja," kata tersangka di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait