DPRD Klarifikasi Gagal Bayar PT BDS: Ini Murni Urusan Bisnis, Bukan Politik

Rina Rahadian
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana, angkat bicara terkait kasus gagal bayar PT Bandung Daya Santosa (BDS) kepada para vendor yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, politisi Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya mengikuti secara serius perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS.

Menurut Faisal, persoalan utama dalam kasus ini adalah hubungan transaksi keuangan antara PT BDS dan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen, serta para vendor.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen. Sementara itu, kewajiban PT BDS kepada para supplier mencapai sekitar Rp117 miliar,” ungkap Faisal, Kamis (31/7/2025).

Dengan kondisi tersebut, Faisal menilai PT BDS juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan sepenuhnya pelaku wanprestasi. Ia menegaskan bahwa seluruh relasi hukum dalam perkara ini merupakan konteks business to business (B to B).

Faisal juga menepis tuduhan yang menyeret nama Bupati Bandung dalam persoalan ini. Ia menekankan bahwa peran Bupati dalam BUMD hanya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan operasional, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Bupati tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontrak bisnis,” jelasnya.

Faisal menyayangkan munculnya opini yang menyudutkan Bupati, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada.

“Tuduhan yang mengaitkan nama Bupati tidak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal memastikan bahwa DPRD Kabupaten Bandung mendukung penyelesaian persoalan ini secara hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai prinsip due process of law.

“Tidak boleh ada penggiringan opini tanpa bukti sah. Semua harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Komisi B, lanjut Faisal, akan tetap mengawal kasus ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta akuntabilitas publik.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, juga menyampaikan bahwa DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap masalah yang dialami PT BDS.

“Masalah BDS ini merupakan persoalan bisnis antara perusahaan, baik dengan para vendor maupun dengan PT Cahaya Frozen,” tutur Renie, politisi PKB.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami berharap masalah ini segera tuntas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network