- Golongan I: berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090
- Golongan II: mulai dari Rp211.690 hingga Rp307.120
- Golongan III: antara Rp220.650 sampai Rp320.120
- Golongan IV: sebesar Rp229.980 hingga Rp333.660
- Golongan V: sekitar Rp251.150 hingga Rp418.990
- Golongan VI: antara Rp274.280 sampai Rp436.710
- Golongan VII: mulai dari Rp285.880 hingga Rp455.180
- Golongan VIII: berkisar Rp297.970 sampai Rp474.440
- Golongan IX: sebesar Rp320.360 hingga Rp526.150
- Golongan X: mulai dari Rp333.910 hingga Rp548.400
- Golongan XI: antara Rp348.030 sampai Rp571.600
- Golongan XII: berada di kisaran Rp362.750 hingga Rp595.780
- Golongan XIII: sebesar Rp378.100 hingga Rp620.980
- Golongan XIV: mulai dari Rp394.090 hingga Rp647.250
- Golongan XV: antara Rp410.760 sampai Rp674.620
- Golongan XVI: berkisar Rp428.140 hingga Rp703.160
- Golongan XVII: sebesar Rp446.250 hingga Rp732.990
Nominal tersebut tentunya tergantung pada posisi gaji pokok masing-masing PPPK dalam golongan tertentu.
Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun hak-hak finansial lainnya seperti tunjangan keluarga PPPK tetap diberikan secara penuh selama masa kontrak berlangsung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait