CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seluruh pekerja memiliki kesempatan untuk memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberi peluang ke pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian.
“Program MLT perumahan sebagai wujud nyata BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Boby, Selasa (26/8/2025).
Dikatakannya, manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
Kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," sebut Boby.
MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain.
Pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.
Pada program kepemilikan Rumah ini BP Jamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil.
"Serta tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun," imbuhnya.
Syarat mendapatkan manfaat tersebut, lanjut Boby, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.
Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda.
"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO, datang ke kantor BP Jamsostek," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait