"Label ustaz itu tak bisa diklaim sendiri. Sebab ustaz itu kan perlu pembuktian. Seperti, penguasaan ilmu agama memadai dan komprehensif. Kedua, lewat keteladanan," ujar Rafani.
Menurut Rafani, kunci utama seseorang layak menyandang gelar ustaz atau guru adalah keteladanan, berimbang antara kata dan perbuatan. Keteladanan paling utama itu di kalangan keluarga dulu.
"Kalau dia melakukan tindakan tak terpuji di keluarga, kepada anaknya sendiri, ya logika sederhananya bagaimana dengan orang lain," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ustaz kondang Kota Bandung berinisial EE dilaporkan anak perempuannya NAT (19) ke Polrestabes Bandung atas dugaan melakukan KDRT. Kasus ini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Korban NAT didampingi ibunya melaporkan kasus KDRT itu pada 4 Juli 2025. Laporan korban NAT teregister di Polrestabes Bandung dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait