Penegak Hukum Diminta Perluas Fokus Penanganan Judol hingga Lembaga Keuangan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

Untuk itu, Iskandar mendesak agar penyidikan terhadap rekening judi tidak berhenti pada pemilik dan penggunanya saja. Ia menilai bahwa penyitaan dana perlu dilengkapi dengan investigasi terhadap institusi yang membuka rekening-rekening tersebut. Pasal 3 dan 5 UU TPPU, menurutnya, sudah sangat cukup untuk menjerat pihak-pihak yang lalai atau membiarkan praktik tersebut terjadi.

Lebih jauh, Iskandar menyarankan adanya kerja sama lintas lembaga seperti PPATK, OJK, dan Bareskrim. Ia juga mengusulkan pembentukan tim audit forensik yang bertugas menelusuri lembaga keuangan yang kerap digunakan oleh jaringan judi online. Selain sanksi administratif, ia menekankan pentingnya menjatuhkan hukuman pidana kepada individu yang terlibat dan melakukan gugatan perdata demi pemulihan kerugian negara.

Dukungan dari masyarakat juga dianggap sangat penting dalam mendorong akuntabilitas lembaga keuangan. Salah satu langkah konkret yang dia usulkan adalah mengungkap nama bank atau fintech yang paling banyak digunakan untuk membuka rekening judi kepada publik, agar tidak lagi berlindung di balik citra positif yang tidak berdasar.

“Jika hanya pemain dan admin yang ditangkap, sementara bank/fintech yang melahirkan rekening tetap aman, maka siklus akan terus berulang,” ucapnya.

Iskandar menyerukan agar seluruh lembaga dalam ekosistem keuangan nasional, termasuk Bank Indonesia, OJK, PPATK, Bursa Efek Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan, bersatu dalam memerangi judi daring yang telah menggerogoti sistem keuangan dari dalam.

“Polisi punya kewenangan, dasar hukum, dan dukungan audit untuk menyeret penerbit rekening ke meja hijau. Sudah saatnya pagar utama sistem keuangan tidak lagi bolong dari dalam!” pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network