Penegak Hukum Diminta Perluas Fokus Penanganan Judol hingga Lembaga Keuangan

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

“Selama ini polisi fokus ke pemain, admin, atau pengepul rekening. Padahal, rekening tidak mungkin lahir tanpa pintu bank atau lembaga keuangan non-bank,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 seharusnya cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menindak pihak-pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan. Jika bank lalai dalam verifikasi atau membiarkan transaksi mencurigakan, maka seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Selain itu, Iskandar, mengingatkan, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 telah menetapkan kewajiban kehati-hatian bagi bank. Jika prinsip tersebut dilanggar, apalagi dalam konteks penggunaan rekening untuk judi daring, maka sanksi administratif saja tidaklah cukup.

Ia juga mengkritik implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) APU-PPT Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut sebenarnya telah mengatur kewajiban verifikasi biometrik, pelaporan transaksi mencurigakan, serta evaluasi terhadap nasabah berisiko tinggi. Ia menegaskan bahwa kegagalan bank dalam menerapkan aturan ini harus dipandang sebagai pelanggaran serius.

"Artinya, instrumen hukum sudah lengkap. Yang kurang hanyalah keberanian politik aparat penegak hukum," tegas pria kelahiran Palembang tersebut.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network