"Setelah itu, pelaku mengunci pintu kamar kontrakannya dan mengajak korban ke kamarnya, kemudian pelaku membaringkan korban di kasur kamarnya dan melakukan persetubuhan paksa kepada korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata Olot sebelum melakukan aksinya pelaku sempat akan merekam aksi bejadnya melalui handphone namun korban melawan.
"Pelaku mengaku sempat akan merekam aksi bejadnya melalui gawai miliknya, namun korban melawan keinginan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengecek kondisi di luar kontrakannya memastikan tidak ada saksi mata yang melihat aksinya," jelasnya.
Usai mendapat laporan, kata Olot pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Dalam kejadian itu pihaknya juga sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku E.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
