BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria berinisial E ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung akibat melakukan persetubuhan kepada seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kejadian tersebut dilaporkan pada bulan Mei 2025 oleh ibu korban berinsial TR.
"Iya pelaku dilaporkan oleh ibu korban berinsial TR pada 26 Mei 2025 lalu. Pelaporan terhadap pelaku tertuang dalam surat laporan LP/B/322/VI/2025/SPKT/Polresta Bandung/Polda Jabar," ujar Olot Kamis (25/9/2025).
Olot menjelaskan kejadian itu bermula ketika pelaku E membujuk korban dengan mengatakan hanya ingin berbincang dengan masuk ke dalam kontrakan pelaku.
Namun korban sempat menolak ajakan tersebut hingga akhirnya pelaku merayu korban dan memaksa korban dengan cara menarik tangan korban masuk ke kamar kosnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
