Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar, dan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Bisma dan Sri menangis di ruang sidang. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
