Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Agus Warsudi
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini, seperti Bisma dituntut membayar sebesar Rp10,3 miliar, dan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Bisma dan Sri menangis di ruang sidang. Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu selama sepekan kepada keduanya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network