DPRD Dukung Upaya Pengendalian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup di Jawa Barat

Aga Gustiana
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara. (Foto: Ist)

“Nah, saran saya memang itu memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi,” kata Iswara.

Meski proses penyusunan Perda tidak mudah, ia berharap usulan tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“(Karena) Bopunjur karena itu sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan,” tambahnya.

Selain isu tata ruang, Iswara juga menyoroti aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Garut, yang dianggap tidak sesuai peruntukan ruang. Lokasi tambang yang berada di jalur wisata dinilai merusak pemandangan dan citra Garut sebagai destinasi unggulan.

“Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD (Garut), untuk ditinjau kembali,” ujar Iswara.

Kegiatan tambang seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika tidak sesuai, kegiatan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.

Iswara menegaskan, ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus menjadi upaya bersama legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Ini yang harus segera kita benahi bersama,” tutupnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network