BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar dan jajaran satuan reserse narkoba menangkap lima kaki tangan sindikat narkoba Golden Triangle. Dari tangan lima tersangka, petugas mengamankan lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan 19 kg ganja.
Kelima tersangka ditangkap di Kota Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Kota Surakarta atau Solo, Lampung Timur, dan Kabupaten Bogor. Para tersangka berinisial D diringkus Lampung Timur; RKA, JW, dan AEN di Semarang; DAA dan S di Bandung serta Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Komilbes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba dan jajaran selama hampir satu bulan.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang berhasil memutus mata rantai jaringan narkotika internasional. Ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap salah satu tersangka," kata Kabid Humas didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Albert Deddy Sulistyo Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (16/10/2025).
Kombes Hendra menyatakan, operasi ini berawal dari pengintaian yang dilakukan Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 18 September 2025 terhadap tersangka berinisial RD. Setelah RD diamankan di Sukabumi pada 24 September, tim langsung melakukan pengembangan.
"Dari penangkapan pertama di Sukabumi. Kasus ini dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lain secara beruntun di lokasi berbeda," ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menunjukkan lima kaki tangan sindikat narkoba yang disebutnya sebagai pengkhianat bangsa. (Foto: AGUS WARSUDI)
Modus operandi para pelaku, tutur Kabid Humas, terbilang sangat rapi untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam berbagai kemasan.
Seperti, bungkus teh China, popok bayi, dan pembalut. "Total barang bukti sabu yang kami amankan dari seluruh rangkaian penangkapan ini mencapai 17.657,78 gram atau setara 17,6 kilogram," tutur Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai 10 miliar rupiah," ucapnya.
Operasi Besar-besaran
Sepanjang bulan Oktober, operasi besar-besaran berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: 21,5 kilogram sabu kualitas terbaik, 38,7 kilogram ganja, 6,7 kilogram tembakau sintetis, dan 236.198 butir obat keras tertentu.
Fakta, para bandar dan pengedar kini nekat mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan berpeluru kaliber 7,62, sejenis amunisi senapan serbu AK-47. Polisi pun mengirim pesan tegas yaitu negara tidak akan pernah kalah.
"Ini menunjukkan bahwa jajaran reserse narkoba seluruh Jawa Barat tidak main-main. Apalagi sekarang para pengedar atau bandar ini melengkapi diri dengan senjata api," kata Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Albert Deddy Sulistyo Nugroho.
Kombes Albert menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun sedikit pun. Jika para pelaku berani membahayakan nyawa petugas atau masyarakat, tindakan tegas dan terukur siap ditembakkan.
"Kalau mereka sudah berani mempersenjatai diri untuk membela diri, kita akan dua kali lebih melaksanakan tindakan tegas dan terukur. Tidak ada urusan!" ujar Kombes Albert.
Operasi besar pemberantasan narkoba ini, tutur Albert, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Tanah Pasundan harus bersih dari cengkeraman narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Dikendalikan dari Lapas
Fakta mengejutkan lain terungkap, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Untuk bandarnya, sedang dalam proses, ada di dalam lapas. Sehingga sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kombes Albert.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian akan meningkatkan koordinasi intensif dengan pihak kapas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Jaringan ini masih dikendalikan sebagian juga dari mereka (narapidana). Tentu ini menjadi perhatian khusus agar peredaran gelap narkotika tidak terus berkembang. Negara tidak boleh kalah dan menyerah!" tegas Hendra.
Sabu Kualitas Premium
Barang bukti sabu yang diamankan bukan kualitas sembarangan. Berdasarkan kemasannya, sabu ini berasal dari jaringan internasional Golden Triangle (Segitiga Emas) yang meliputi China, Myanmar, dan Thailand, sebelum diselundupkan melalui Malaysia ke Jakarta dan Jawa Barat.
"Jadi grade-nya terbaik. Dari jaringan Golden Triangle tadi itu bintang 5. Ini grade yang paling bagus, memberikan efek halusinasi luar biasa," kata Hendra.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, Polda Jabar kembali menggaungkan pesan perang terhadap sindikat narkoba.
"Pesan kami adalah jauhi narkoba. Penindakan ini bukti negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba," kata Kombes Albert.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait